Gedung Komisi Yudisial (ari
Jakarta - Asmara sesaat tidak hanya
melilit Bupati Garut Aceng HM Fikri. Cinta terlarang juga melilit
lembaga yudikatif. Satu hakim terlibat hubungan gelap. Hakim berjenis
kelamin perempuan ini pun direkomendasikan dipecat!"Iya, ada satu hakim direkomendasikan dipecat. Dia perempuan," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (21/12/2012).
Hakim perempuan ini dilaporkan ke KY saat bertugas di sebuah Pengadilan Negeri (PN) di Jawa. Kini hakim itu bertugas di Sumatera.
"Perempuan selingkuh, hakim lagi. Tidak layak dia jadi pengadil," beber Imam.
Namun saat didesak siapa dan bagaimana dia berselingkuh, Imam hanya tersenyum. Sebab semuanya akan dibuka blak-blakan di pengadilan etik pada awal Januari 2013.
Atas rekomendasi ini maka awal 2013 KY dan Mahkamah Agung (MA) punya pekerjaan cukup banyak. Keduanya akan memroses pengadilan etik untuk 3 hakim sekaligus. Selain hakim perempuan selingkuh ini, pengadilan etik juga akan menyidang Ketua Pengadilan Negeri (KPN) yang menerima uang 'siluman'.
Soal KPN Ambon, MA masih merahasiakan apakan akan diadili di pengadilan etik atau tidak terkait penganuliran vonis kasasi kasus korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar